SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PKL Jogja digugat mengundang solidaritas dari sesama pedagang.

Harianjogja.com, JOGJA-Gerakan mengumpulkan koin untuk lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan yang dilakukan di Tugu Jogja menarik perhatian PKL di Jalan Margo Utomo (Mangkubumi), Rabu (16/9/2015). Mereka ikut mengumpulkan koin Rp100 sebanyak 210 keping. (Baca Juga : PKL JOGJA DIGUGAT : Mediasi Berakhir Deadlock, Tempati Tanah Sultan Harus Izin)

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Suhatno, salah satu PKL Margo Utomo, merasa prihatin dengan nasib PKL Gondomanan.

“Begitu tahu ada gerakan mengumpulkan koin kami spontan bergerak,” tuturnya.

Ia teringat pada awal 2014 ia sempat nyaris terusir dari lahan yang ditempatinya. Ketika itu, areal berjualannya akan dipakai untuk pembangunan hotel. Ia memutuskan untuk mengadukan persoalan tersebut ke walikota dan diketahui bangunan hotel tersebut belum dapat berdiri karena terganjal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia dan beberapa PKL lainnya pun kembali menempati areal tersebut sampai sekarang.

“Semoga masalah teman-teman PKL di Gondomanan juga segera bisa diatasi,” ujar Suhatno.

Koordinator Gerakan Koin untuk PKL Baharuddin Kamba mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap lima PKL Gondomanan yang digugat Rp1,12 miliar.

“Jangan dilihat nominalnya, yang terpenting dukungan moral,” tutur Kamba.

Diungkapkannya, aksi ini akan dilakukan terus menerus sampai waktu yang tidak ditentukan. Selain Tugu, kawasan Gondomanan dan instansi pemerintah juga menjadi sasaran.

Menurutnya, aksi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepekaan masyarakat terkait nasib lima PKL Gondomanan. Kamba menyebutkan dalam aksi pengumpulan koin perdana di Tugu berhasil mengumpulkan Rp211.600. Bagi masyarakat yang tersentuh untuk menyumbang langsung, kata dia, dapat langsung mendatangi lokasi PKL Gondomanan tersebut. (Baca Juga : PKL DI JOGJA : Tempati Lahan Turun Temurun, 5 PKL Digugat Rp1,12 Miliar)

Budiono, salah satu PKL Gondomanan, mengungkapkan bersama dengan Agung dan Sugiyadi mengikuti aksi pengumpulan koin. Selain membawa tempat untuk menyimpan koin, mereka juga membagikan fotokopi surat kesepakatan bersama yang pernah dibuat bersama dengan pihak penggugat.

Diakuinya, mediasi yang dilakukan tidak menemui jalan terang, sehingga sidang gugatan kembali dilanjutkan Senin (21/9) mendatang.

“Sebenarnya kami juga menempati lahan di luar lahan kekancingan milik Eka Aryawan,” kata Budiono.

Informasi yang dihimpun, luas tanah di kawasan tersebut 140 meter persegi, penggugat yang bernama Eka Aryawan memiliki lahan kekancingan seluas 73 meter persegi. Sementara kelima PKL menempati 20 meter persegi di luar lahan Eka Aryawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima PKL yang menempati selatan pertigaan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun.

Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono, diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya