Jogja
Minggu, 20 September 2015 - 16:20 WIB

PKL JOGJA : PKL Digugat Rp1,12 Miliar, Posko Galang Dana Kumpulkan Rp500.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Galang Koin untuk gugatan terhadap 5 PKL (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PKL Jogja yang digugat Rp1,12 miliar akan membuat sejumlah warga tergerak untuk mendirikan posko penggalangan dana

Harianjogja.com, JOGJA-Posko koin untuk lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan yang berdiri di Jalan Brigjen Katamso (eks bengkel Petruk) sudah mengumpulkan dana lebih dari Rp500.000.

Advertisement

Koordinator Gerakan Koin untuk PKL Baharuddin Kamba mengatakan posko ini didirikan supaya masyarakat tahu dan dapat memberikan dukungan secara langsung kepada lima pedagang tersebut.

“Jangan dilihat nominalnya, yang terpenting dukungan moral,” tutur Kamba, Sabtu (19/9/2015).

Diungkapkannya, aksi ini akan dilakukan terus menerus sampai waktu yang tidak ditentukan. Selain Tugu, kawasan Gondomanan dan instansi pemerintah juga menjadi sasaran.

Advertisement

Budiono, salah satu PKL, mengatakan mediasi yang dilakukan tidak menemui jalan terang, sehingga sidang gugatan kembali dilanjutkan Senin (21/9/2015) mendatang.
“Sebenarnya kami juga menempati lahan di luar lahan kekancingan milik Eka Aryawan,” kata Budiono.

Informasi yang dihimpun, luas tanah di kawasan tersebut 140 meter persegi, penggugat yang bernama Eka Aryawan memiliki lahan kekancingan seluas 73 meter persegi. Sementara kelima PKL menempati 20 meter persegi di luar lahan Eka Aryawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima PKL yang menempati selatan pertigaan Gondomanan Jalan Brigjen Katamso digugat Rp1,12 miliar dan akan diusir karena menempati lahan kekancingan Kraton yang diberikan kepada Eka Aryawan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Padahal para pedagang tersebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1960-an secara turun temurun.

Advertisement

Kejadian ini bermula pada 2012, lima orang PKL, Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono, diminta untuk pergi setelah didatangi orang-orang tidak jelas yang menunjukkan fotokopi surat kekancingan No 203/HT/KPK/2011 atas nama Eka Aryawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif