SOLOPOS.COM - Petugas PLN memegang kabel listrik bertegangan tinggi saat memeragakan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertenganang (PDKB) di depan kantor PLN Solo, Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Rabu (17/5/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY terus menggenjot jumlah pelanggan listrik Pra Bayar di wilayahnya

Harianjogja.com, JOGJA – PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY terus menggenjot jumlah pelanggan listrik Pra Bayar di wilayahnya. Pada tahun ini, pelanggan sektor rumah tangga yang menggunakan jenis listrik Prabayar atau disebut juga Listrik Pintar ini ditargetkan bisa bertambah 440.000 pelanggan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Hadian Sakti Laksana mengatakan, saat ini dari total sejumlah 9.684.785 pelanggan rumah tangga di Jateng-DIY, sebanyak 3.067.610 pelanggan sudah menggunakan listrik pintar. Jumlah pengguna listrik pintar ini terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Secara total jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10.445.642 pelanggan dimana sekitar 92,7% merupakan pelanggan rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 31,6 % pelanggan rumah tangga sudah beralih menggunakan listrik Prabayar,” katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (9/7/2017).

Makin tingginya pengguna listrik pra bayar, lanjutnya, telah menunjukkan jika masyarakat pelanggan listrik makin sadar akan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan dari pemakaian listrik pra bayar/ listrik pintar antara lain pelanggan terbebas dari kesalahan pembacaan meter dan denda biaya keterlambatan jika terlambat mengisi.

“Kalau pakai listrik pintar, pulsa habis dan tidak segera diisi, maka otomatis listrik tidak menyala, tapi tidak dikenakan denda biaya keterlambatan seperti halnya listrik konvensional,” ujarnya.

Ditambahkan, keuntungan lainnya yakni tidak ada biaya aboneman dan pelanggan PLN juga terbebas dari uang jaminan langganan.

“Jumlah token listrik yang terisi pun tak berbatas waktu, dan tidak pernah kadaluwarsa,” imbuhnya.

Terkait biaya token listrik, Sakti menegaskan, dalam setiap pembeliannya pelanggan hanya dikenakan biaya Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) maksimum 8% hingga 9% dari nilai pembeliannya.

Biaya PPJ ini dikenakan untuk seluruh pelanggan listrik termasuk pelanggan listrik paska bayar. Di setiap daerah pun berbeda-beda besarnya sesuai Perda masing-masing Kota atau Kabupaten.

Selain itu, dikenai biaya materai Rp3.000 per transaksi untuk setiap pembelian token di atas Rp250.000. Untuk biaya administrasinya pun bervariatif dengan maksimal Rp3.000, tergantung masing-masing bank.

“Kita mengikuti aturan Pemerintah mengenai biaya administrasi, PPJ dan materai ini, bukan dari PLN” terangnya.

Dicontohkan, jika seorang pelanggan PLN dengan daya 1300 VA membeli token listrik senilai 100.000, maka dari nilai tersebut akan ditambah biaya administrasi Rp3.000 sehingga biaya yang harus dibayar menjadi Rp103.000,-

“Dari pembelian token 100.000 tersebut, setelah diperhitungkan dengan PPJ 8% lantas dibagi tarif per kWh untuk pelanggan 1300 VA sebesar Rp1.467,28, maka menjadi sebesar 62,7 kWh yang akan masuk dan tertera di meteran,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya