Jogja
Minggu, 28 Juli 2013 - 19:25 WIB

PLN Intensifkan P2TL untuk Cegah Pencurian Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLN (JIBI/Harian Jogja/Antara)

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jogja kembali mengintensifkan operasi Pelanggaran Penggunaan Tenaga Listrik untuk mengurangi praktik pencurian listrik di daerah itu.

Advertisement

“Operasi Pelanggaran Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dilakukan untuk menertibkan adanya transaksi energi yang tidak terukur,” kata Asisten Manajer Pemasaran PLN APJ Jogja, Supriyadi, Minggu (28/7/2013).

Menurut dia, pencurian listrik mengakibatkan beberapa trafo mengalami “over load” sehingga keandalan listrik berkurang.

Advertisement

Menurut dia, pencurian listrik mengakibatkan beberapa trafo mengalami “over load” sehingga keandalan listrik berkurang.

Padahal, kata dia, selama Ramadhan hingga Lebaran penggunaan daya listrik masyarakat mengalami peningkatan.

Peningkatan rata-rata lima persen dari penggunaan normal. Puncak peningkatan beban tersebut akan terjadi pada H-3 hingga H+7 lebaran.

Advertisement

“Pencurian listrik menyebabkan keandalan menjadi terganggu. Hal itulah yang menjadi penyebab beberapa listrik rumah tangga sering kali padam. Yang dirugikan sebenarnya tetangga mereka yang melakukan pencurian listrik,” katanya.

Ia mengatakan bentuk pelanggaran penggunaan listrik yang belakangan terjadi, dapat berupa rekayasa alat ukur atau meteran listrik yang mengakibatkan transaksi tenaga listrik menjadi tidak terukur.

Praktik pencurian listrik tersebut secara umum, dilakukan orang yang berpengalaman dan mengetahui seluk beluk listrik.

Advertisement

“Misalnya daya yang digunakan secara riil 10 ampere, namun disebabkan rekayasa yang dilakukan, daya yang terukur hanya dua ampere,”katanya.

Pelaku pencurian arus listrik dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp500.000.000 dan hukuman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal tujuh tahun.

Advertisement

Operasi P2TL, kata dia, akan diintensifkan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat, khususnya menjelang Idul Fiti 1434 Hijriah di lima kabupaten di DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif