SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—PT PLN (Persero) PLN tak mau menanggung tanggungjawab dalam masalah pemutusan  kontrak terhadap 111 orang pekerja outsourcing PLN. Menurut perusahaan pelat merah itu, keputusan pemutusan kontrak itu menjadi tanggungjawab pihak ketiga yang mempekerjakan mereka.

“Jadi, masalah tersebut sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kami (PLN). PLN hanya memiliki perjanjian kontrak dengan vendor [penyedia jasa outsourcing] di mana ada masa kontrak yang disepakati,” ungkap Kepala Humas PLN arena Jogja Kardiman saat ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dua vendor penyedia jasa outsourcing pegawai itu yakni PT. Lisna Mitra Sejati dan PT Wahana Sejahtera. Menurut Kardiman, kedua perusahaan tersebut yang selama ini mengontrak mereka untuk dipekerjakan di PLN sebagai tenaga outsourcing.

Hingga kini PLN malah belum menerima laporan terkait masalah tersebut dari penyedia jasa.
Diakui Kardiman, secara emosional para pekerja memang lama bekerja di sini baik sebagai tenaga administrasi, backoffice, teknik dan bidang lainnya. Bahkan, dari 111 orang tersebut, sebagian bahkan sudah bekerja selama 20 tahun. Dia bahkan menyebut, sebelum berpindah ke perusahaan penyedia jasa, mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi masuk PLN sesuai tenaga kerja yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya