SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Bantul, terutama bagi pasangan suami istri dilarang bertugas dalam satu kantor.

Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang bertugas di satu instansi.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bantul, Broto Supriyanto, mengatakan ketentuan larangan satu instansi bagi pasutri telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY. SE Gubernur No.871/30/Peg tersebut sampai saat ini masih berlaku dan mengikat seluruh di seluruh DIY.

“Kalau ada [pasutri satu kanto] silahkan laporkan karena memang ketentuannya tidak diperbolehkan,” katanya, Jumat (13/2/2015).

Menurut Broto, ketentuan tersebut mendasarkan adanya konflik kepentingan. Ia mengaku memang sudah
mendapatkan adanya kabar pasangan suami istri bertugas pada satu satuan kerja perangkat daerah, yakni Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul dan sekarang masih ditelusuri kebenarannya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Nur Laili Maharani menilai ketentuan yang berlaku memang sulit diberlakukan. Terlebih untuk profesi guru, mengingat PNS guru termasuk sama-sama dalam satu SKPD, yakni Dinas Pendidikan.

“Mestinya aturan juga dipertegas, apakah juga berlaku bagi PNS guru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya