SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul akan memberikan sanksi kepada dua PNS yang membolos saat hari pertama kerja berupa teguran hingga pemotongan tunjangan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010, PNS yang membolos akan mendapat sanksi langsung dari atasan sesuai SKPD mulai dari surat teguran hingga potongan tunjangan sebesar 2% untuk satu kali bolos.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Jadi kalau bolos dua kali, maka jadi empat persen potongannya,” jelasnya, Jumat (24/8).

Ia menambahkan, mutasi ke daerah terpencil, bukan merupakan sanksi. Sanksi yang disebutkan dalam peraturan hanya meliputi teguran, potongan tunjangan dan paling berat adalah diberhentikan jika tidak masuk tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut dalam setahun.

Maman menegaskan jika dibandingkan tahun lalu, jumlah PNS yang bolos kerja pada hari pertama tahun ini cenderung turun. Beberapa yang tidak masuk, sudah mengajukan cuti.

Kepala Inspektorat Bantul, Subandrio mengatakan, dari hasil sidak pada Kamis (23/8) lalu di 41 SKPD di 17 kecamatan, dari 2.762 PNS sebanyak 199 PNS tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut terdiri dari 17 PNS sakit, 12 PNS izin, 63 PNS cuti, 35 PNS tugas luar, 46 PNS turun piket , 13 PNS tugas belajar, satu PNS terlambat dan sembilan PNS bebas tugas.

“Dua yang mangkir ada di kantor Sekretaris DPRD dan di Protokoler,” ujarnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya