Jogja
Kamis, 18 Agustus 2011 - 15:21 WIB

PNS di Sleman tak boleh terima parcel

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sleman dilarang menerima parcel. Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Muhaimin mengatakan, aturan pelarangan menerima parcel sudah jelas dalam surat edaran.

“Seharusnya surat edaran dari KPK wajib dilaksanakan,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/8).

Advertisement

Untuk itulah, PNS khususnya di Kabupaten Sleman diminta tidak melanggarnya. Larangan tidak menerima parcel alasannya karena dekat dengan bentuk gratifikasi. Menurut Muhaimin, tidak ada yang bisa menjamin gratifikasi atau bukan.

Semua jenis parcel yang dekat dengan gratifikasi dilarang, baik berupa uang maupun barang. “Apapun bentuknya tetap tidak boleh menerima, karena tidak ada yang bisa menjamin antara gatifitasi atau bukan,” terangnya.

Untuk membuktikan gratifikasi atau tidak, kata dia, bisa dilaporkan langsung ke KPK. “Saya harapkan pimpinan SKPD memberikan contoh kepada bawahannya untuk menolak semua bentuk parcel menjelang lebaran ini,” jelasnya.

Advertisement

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta menginginkan eksekutif menaati surat edaran KPK tersebut. Begitu juga dengan anggota DPRD dilarang menerima parcel mendekati hari raya Idul Fitri sekarang.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif