SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS diberhentikan di tingkat Pemda DIY lantaran memeras masyarakat.

Harianjogja.com, JOGJA-Setidaknya dua orang pegawai negeri di lingkungan Pemda DIY dipecat. Keduanya diketahui memeras masyarakat dengan janji mampu membantu menjadikan orang lain menjadi PNS, padahal bukan kewenangannya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Inspektur pada Inspektorat Daerah Pemda DIY, Sumadi enggan menyebutkan identitas kedua PNS itu maupun instansi dua PNS yang dipecat.

“Lebih jelasnya bisa minta penjelasan Badan Kepegawaian Daerah.” kata dia, Kamis (5/11/2015).

Menurut Sumadi, PNS yang dipecat itu masuk katagori pelanggan berat sehingga hukuman pemecatan sudah sesuai dengan undang-undang. Selain hukuman pemecatan dua PNS selama 2015, Sumadi menyatakan pihaknya juga telah memberikan hukuman ringan dan hukuman sedang terhadap sejumlah PNS yang melanggar disiplin.

“Tapi sebagian besar itu masuk katagori pelanggaran ringan.” katanya. Pelanggaran riang itu, kata dia, tidak masuk kantor, telat ke kantor rata-rata telat lima menit sampai satu jam.

Terhadap pelanggaran ringan, PNS mendapat hukuman teguran lisan sampai teguran tertulis. “Ada juga yang tunda kenaikan pangkat PNS dan ada yang dimutasi.” jelas Sumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya