JOGJA–Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerima surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan bagi pejabat negara menerima parcel Lebaran.
Menurut Walikota Jogja Haryadi Suyuti dalam surat tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parcel. Bila ada PNS Pemkot Jogja yang kedapatan menerima parcel, dia berharap PNS tersebut tidak menyembunyikannya. Sebaliknya, lanjut Haryadi, PNS tersebut harus melaporkan kepada lembaga yang bersangkutan (KPK).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Haryadi meminta seluruh pegawai mengikuti arahan KPK agar terhindar dari unsur gratifikasi.
“Kalau aturannya tidak boleh menerima, ya jangan menerima. Itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai pelanggarannya,” terangnya, Rabu (8/8) di Balaikota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, R Titik Sulastri mengaku, surat dari KPK baru diterimanya pada Selasa (7/8) lalu. Kini, surat tersebut sudah diteruskan ke Bagian Organisasi Pemkot Jogja untuk diproses dalam Surat Edaran (SE). (ali)