SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

PNS Gunungkidul akan dihapuskan karena tidak melakukan pendaftaran ulang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan ada 163 orang tidak melakukan pendaftaran ulang meski  tercatat dalam program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Mereka tidak melakukan registrasi dan pemberkasan karena sudah tidak bekerja lagi di instansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kepala Bidang Data dan Pengembangan BKD Gunungkidul Gustijaningsih mengatakan, urusan e-PUPNS sudah selesai, karena berkas pegawai yang bermasalah sudah dirampungkan dan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) area Jawa Tengah-DIY. Kendati demikian, dari jumlah yang tercatat dalam sistem kepegawaian nasional, ada 163 orang yang tidak melakukan pemberkasan dan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Menpan)] ada perpanjangan hingga akhir Januari, tapi bisa dipastikan sejumlah orang itu tak akan melakukan pengurusan,” kata Gustijaningsih kepada wartawan, Jumat (29/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya