SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

PNS Gunungkidul akan menerima gaji k2-13 dan ke-14,

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan Rp75 miliar untuk tambahan gaji pegawai negeri sipil. Rinciannya Rp42 miliar diberikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan sisanya Rp35 miliar sebagai bayaran gaji ke-14 untuk 10.207 pegawai.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Dana itu sudah tercantum dalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat. Meski sudah siap dicairkan, namun belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan dari pusat. “Sudah kita siapkan dan tinggal mencairkan saja,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/5).

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 mengacu pada pemberian tunjangan yang sama di tahun lalu. Oleh karenanya, saat penyusunan APBD 2016 anggaran tersebut ikut dimasukan, meski dari sisi nominal belum diketahui secara pasti.

Bahkan masalah ini, kata Supartono, sempat menimbulkan perdebatan dalam forum sekretariat daerah di lingkup Pemerintah DIY. Alasannya sejumlah daerah belum berani mengambil sikap pasti terkait dengan tambahan gaji ini karena menyangkut dengan aturan. Namun demikian, pemkab mengambil sikap dengan tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

“Kita tidak asal saat mengambil kebijakan itu karena sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan diperbolehkan. Jadi kami tidak akan pusing-pusing lagi memikirkan urusan tambahan gaji karena tinggal  mencairkan saja,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya