SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

PNS Gunungkidul akan menerima gaji k2-13 dan ke-14,

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ada masalah dalam pencairan gaji ke-13 dan 14, karena alokasi anggaran sudah tersedia.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kita manut aturan dari pusat dan pencairannya masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tambahan gaji ini pemkab mengalokasikan Rp75 miliar untuk dibagikan ke 10.207 PNS di Gunungkidul. Jumlah nominal gaji ke-13 dan 14 mengalami perbedaan. Sebab untuk gaji ke-13, nilainya sama dengan nominal yang diterima pegawai setiap bulannya. Sedang untuk gaji ke-14 besarannya sejumlah gaji pokok yang dikurangi tunjangan beras.

“Kalau dijumlahkan alokasi untuk gaji ke-13 pagunya Rp42 miliar dan gaji ke-14 senilai Rp35 miliar,” kata Putro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya