Jogja
Senin, 3 Juli 2017 - 13:55 WIB

PNS JOGJA : Bolos Hari Pertama Kerja, Apa Sanksi yang Bakal Diterima?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi

PNS Jogja, Forpi mengawasi kinerja pegawai di OPD

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Jogja akan melakukan pengawasan PNS di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk, Senin (3/6/2017). Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik dengan tidak adanya PNS yang bolos paska libur lebaran.

Advertisement

Baca juga : PNS JOGJA : Paska-Lebaran, Forpi Awasi Hari Pertama Kerja

Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba menyampaikan sejumlah sanksi disiplin yang bisa dikenakan sesuai kategori pelanggaran. Untuk kategori sedang bisa penundaan kenaikan gaji dan pangkat hingga penurunan pangkat selama setahun. Namun bagi pelanggaran berat, bisa diajtuhkan penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun, dibebaskan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

“Untuk PNS sebenarnya sanksi teguran saja sudah berat,” ujar dia, Minggu (2/7/2017).

Advertisement

Cuti tambahan juga seharusnya tidak ada lagi untuk lebaran tahun ini. Karena, sesuai Keppres No.18/2017 tentang cuti lebaran 2017, sudah ditetapkan mulai tanggal 23, 27, 28, 29 hingga 30 Juni 2017. Jumlah cuti sesuai aturan itu, kata dia, dinilai sudah sangat cukup sehingga Senin (3/6/2017) adalah waktu PNS untuk bekerja kembali.

“Kecuali kalau benar-benar berhalangan, seperti sakit, tetapi itu harus dibuktikan dengan surat dokter,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif