Edaran perubahan jam kerja sudah disampaikan ke semua instansi agar disosialissikan ke semua PNS
Harianjogja.com, JOGJA—Selama Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja sudah diputuskan lebih singkat. Perubahan jam kerja PNS ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.061/25/SE/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Jogja, Titik Sulastri.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Baca juga : PNS JOGJA : Puasa, Sebulan Pulang Kerja Lebih Cepat
Dalam surat edaran tersebut untuk PNS yang lima hari kerja dari Senin sampai Kamis ditentukan mulai pukul 07.30-14.45 WIB, “Hari Jumat sampai pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jogja, Kris Sardjono Sutedjo, Kamis (25/5/2017).
Untuk PNS yang menerapkan enam hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.30-13.00 WIB. Kris mengatakan edaran perubahan jam kerja sudah disampaikan ke semua instansi agar disosialissikan ke semua PNS di masing-masing instansi.
Koordinator Bidang Investigasi Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan lembaganya siap memantau kinerja PNS selama Ramadan, terutama PNS yang bertugas dibagian pelayanan publik. “Untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ucapnya.
Kamba mengatakan Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Untuk mempersiapkan buka puasa, PNS sudah diberi kelonggaran waktu, yakni pulang kerja lebih singkat dari biasanya.