SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Edaran perubahan jam kerja sudah disampaikan ke semua instansi agar disosialissikan ke semua PNS

Harianjogja.com, JOGJA—Selama Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja sudah diputuskan lebih singkat. Perubahan jam kerja PNS ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.061/25/SE/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Jogja, Titik Sulastri.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Baca juga : PNS JOGJA : Puasa, Sebulan Pulang Kerja Lebih Cepat

Dalam surat edaran tersebut untuk PNS yang lima hari kerja dari Senin sampai Kamis ditentukan mulai pukul 07.30-14.45 WIB, “Hari Jumat sampai pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jogja, Kris Sardjono Sutedjo, Kamis (25/5/2017).

Untuk PNS yang menerapkan enam hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.30-13.00 WIB. Kris mengatakan edaran perubahan jam kerja sudah disampaikan ke semua instansi agar disosialissikan ke semua PNS di masing-masing instansi.

Koordinator Bidang Investigasi Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan lembaganya siap memantau kinerja PNS selama Ramadan, terutama PNS yang bertugas dibagian pelayanan publik. “Untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ucapnya.

Kamba mengatakan Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Untuk mempersiapkan buka puasa, PNS sudah diberi kelonggaran waktu, yakni pulang kerja lebih singkat dari biasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya