Jogja
Jumat, 28 Maret 2014 - 10:18 WIB

PNS Kota Jogja Diwajibkan Pakai Surjan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Walikota Jogja Haryadi Suyuti bakal mewajibkan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Jogja untuk memakai baju adat Jawa khas Jogja setiap Kamis Pahing (Kaing) sebagai upaya untuk mewarnai keistimewaan DIY.

“Tinggal tunggu keputusan dari walikota. Rencananya berlaku setelah Pemilu,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja Kris Sarjono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(27/3/2014).

Advertisement

Jika berlaku setelah April, Kris menghitung kewajiban mengenakan baju adat itu jatuh mulai 8 Mei.

Keputusan walikota itu akan dituangkan dalam di Peraturan Walikota. Drafnya, kata dia, sudah berada di atas meja kerja walikota. Hanya saja, kemungkinan karena baru pulang ibadah umrah, walikota belum sempat mengoreksi dan menandatanganinya.

Apalagi pada Rabu (26/3/2014), walikota ada kegiatan di Jakarta. “Ini kehendak walikota untuk memberi warna keistimewan DIY di bidang kebudayaan,” ujarnya.

Advertisement

Meski begitu, tidak ada sanksi yang akan diterapkan dalam Perwal itu bagi PNS yang kedapatan tak memakai baju adat. Pemerintah Kota Jogja juga tidak menganggarkan pengadaan baju adat itu untuk seluruh pegawai lewat APBD Kota. Menurut Kris, kebanyakan pegawai sudah memiliki.

Kamis Pahing dipilih sebagai hari khusus surjan itu karena menyesuaikan sejarah pindahnya Sri Sultan Hamengku Buwono I beserta keluarganya dari Pasranggahan Ambarketawang ke bangunan Kraton Ngayogyakarta.

Saat itu adalah Kamis Pahing 13 Sura 1682. HB I berada di pasranggahan setelah Kerajaan Mataram terbelah dengan adanya perjanjian Giyanti. Momentum boyongan itulah yang dipakai sebagai dasar hari jadi Kota Jogja.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif