SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Kulonprogo mengalami perubahan sejak UU No. 23/2014 diterapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro mengatakan akan ada setidaknya 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditarik tugasnya ke Pemda DIY. Kondisi itu adalah konsekuensi diberlakukannya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Astungkoro mengungkapkan, jumlah PNS Kulonprogo saat ini mencapai sekitar 7.400 orang. Angka tersebut masih jauh dari kata ideal karena kebutuhan pegawai sebenarnya lebih dari 9.000 orang. Masalah kekurangan pegawai sebentar lagi akan bertambah dengan adanya penarikan pegawai oleh Pemda DIY.

“Ada beberapa yang akan ditarik karena ada bidang-bidang yang nanti menjadi urusan dan kewenangan DIY,” kata Astungkoro, Minggu (24/1/2016).

Batas penyerahan data pegawai yang akan ditarik adalah Juli mendatang. Keputusannya finalnya kemudian diumumkan pada Oktober. Astungkoro berharap akan ada sebagian pegawai yang masih bisa dipertahankan Pemkab Kulonprogo.

Pengurangan pegawai saat ini telah berusaha ditanggulangi dengan penarikan 57 PNS yang bertugas sebagai sekretaris desa (sekdes). Mereka ditempatkan di kantor kecamatan dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) kabupaten.

Sebenarnya sekdes PNS di Kulonprogo berjumlah 60 orang. Namun, ada tiga orang yang tidak ditarik karena sudah mendekati masa pensiun. Seleksi pengisian kekosongan jabatan sekdes kemudian diserahkan kepada masing-masing desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya