Jogja
Senin, 25 Januari 2016 - 06:55 WIB

PNS KULONPROGO : 900 Pegawai Bakal Ditarik Pemda DIY, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Kulonprogo mengalami perubahan sejak UU No. 23/2014 diterapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro mengatakan akan ada setidaknya 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditarik tugasnya ke Pemda DIY. Kondisi itu adalah konsekuensi diberlakukannya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement

Astungkoro mengungkapkan, jumlah PNS Kulonprogo saat ini mencapai sekitar 7.400 orang. Angka tersebut masih jauh dari kata ideal karena kebutuhan pegawai sebenarnya lebih dari 9.000 orang. Masalah kekurangan pegawai sebentar lagi akan bertambah dengan adanya penarikan pegawai oleh Pemda DIY.

“Ada beberapa yang akan ditarik karena ada bidang-bidang yang nanti menjadi urusan dan kewenangan DIY,” kata Astungkoro, Minggu (24/1/2016).

Batas penyerahan data pegawai yang akan ditarik adalah Juli mendatang. Keputusannya finalnya kemudian diumumkan pada Oktober. Astungkoro berharap akan ada sebagian pegawai yang masih bisa dipertahankan Pemkab Kulonprogo.

Advertisement

Pengurangan pegawai saat ini telah berusaha ditanggulangi dengan penarikan 57 PNS yang bertugas sebagai sekretaris desa (sekdes). Mereka ditempatkan di kantor kecamatan dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) kabupaten.

Sebenarnya sekdes PNS di Kulonprogo berjumlah 60 orang. Namun, ada tiga orang yang tidak ditarik karena sudah mendekati masa pensiun. Seleksi pengisian kekosongan jabatan sekdes kemudian diserahkan kepada masing-masing desa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif