SOLOPOS.COM - Iustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

PNS Kulonprogo mengalami perubahan sejak UU No. 23/2014 diterapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Terkait pemberlakukan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sekitar 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo akan menjadi urusan dan kewenangan DIY.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Kulonprogo, Bambang Tri Budi Harsono mengatakan, bidang kehutanan nantinya diambil alih menjadi kewengan Pemda DIY.

“Kegiatan pembiayaan, personil, dan dokumen ditarik semua ke provinsi. Kami hanya punya tugas menginventaris dan sudah kami serahkan 17 April 2015 kemarin,” ungkap Bambang, Minggu (24/1/2016)

Bambang memaparkan, saat ini adalah masa transisi sebelum penarikan dilakukan pada awal 2017 mendatang. Bidang kehutanan masih menjalankan sejumlah kegiatan, seperti upaya penurunan lahan kritis, vegetasi lahan, hingga pengelolaan hasil hutan. Hanya saja besar alokasi anggarannya menjadi banyak berkurang. Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan jumlahnya.

“Porsi terbesar memang dari DAK [Dana Alokasi Khusus] dan memang ada penurunan,” ujar dia.

Kondisi tersebut, diakui Bambang mempengaruhi kualias dan kuantitas program, misalnya pada banyaknya bibit pohon yang bisa ditanam dalam kegiatan vegetasi. Pemkab Kulonprogo kemudian menyiasati hal itu dengan menggandeng kalangan swasta, terutama melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR).

“Harapannya masyarakat umum juga menanam secara mandiri sesuai kemampuannya dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan,” ucap Bambang menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya