JOGJA—Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali diingatkan agar tidak menerima parcel.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Bila telanjur menerima kiriman parcel, PNS atau pejabat tersebut diminta melaporkan hal tersebut ke SKPD masing-masing atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Organisasi Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) 356/52/SE/2012 yang ditandatangani Walikota Haryadi Suyuti, seluruh PNS di lingkungan Pemkot tidak boleh menerima parcel. Kecuali, lanjutnya, bila atasan yang memberikan ‘buah tangan’ kepada bawahannya.
Daripada memberi parcel ke atasan, lanjutnya, PNS lebih baik memberi parcel tersebut ke panti asuhan atau panti jompo.
“PNS tidak boleh menerima parcel. Kalau atasan memberikan ke bawahan itu masih bisa. Tapi, kalau PNS memberi parcel ke atasan atau kanan kiri setingkatnya itu tidak boleh,” jelas Kris, Sabtu (19/8).(ali)