JOGJA—Pemkot Jogja mengingatkan agar para PNS kembali masuk kerja pada Kamis (23/8) mendatang.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Ketentuan tersebut sudah disosialisasikan dengan terbitnya surat edaran (SE) No.61/31/SE/2011 di mana cuti bersama Idulfitri hanya diberikan pada Selasa-Rabu (21-22/8).
“Kalau ada yang tidak masuk tanpa alasan, tentu ada sanksi sesuai dengan mekanismenya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Kris Sarjono Sutejo, Sabtu (18/8).
Adapun soal larangan menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran, kata Kris, Pemkot juga sudah menerbitkan SE No.300/51/SE/2012 tentang Pelayanan Tempat Kerja dan Pemakaian Kendaraan Dinas Selama Liburan Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri.
“Mobdin tidak boleh digunakan selama libur Lebaran,” tegasnya.(ali)