SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pemkot Jogja mengingatkan agar para PNS kembali masuk kerja pada Kamis (23/8) mendatang.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Ketentuan tersebut sudah disosialisasikan dengan terbitnya surat edaran (SE) No.61/31/SE/2011 di mana cuti bersama Idulfitri hanya diberikan pada Selasa-Rabu (21-22/8).

“Kalau ada yang tidak masuk tanpa alasan, tentu ada sanksi sesuai dengan mekanismenya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Kris Sarjono Sutejo, Sabtu (18/8).

Adapun soal larangan menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran, kata Kris, Pemkot juga sudah menerbitkan SE No.300/51/SE/2012 tentang Pelayanan Tempat Kerja dan Pemakaian Kendaraan Dinas Selama Liburan Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri.

“Mobdin tidak boleh digunakan selama libur Lebaran,” tegasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya