SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemkab Sleman menegaskan dukungannya pada  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun menurut mereka, ada batasan informasi yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik.

Sekda Kabupaten Sleman, Sunartono mengatakan, harus dibedakan antara transparan dan “telanjang”. Pemkab Sleman bersedia untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada siapa saja terutama dalam hal perjalanan pemerintahan. Namun menurut dia keterbukaan informasi tersebut ada batasan agar tidak merugikan salah satu pihak. Misalnya, saat ada kejadian PNS ketahuan selingkuh. Dalam konteks transparan, kata Sunartono, pemerintah boleh menyampaikan kepada media massa ada hal seperti itu.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Tapi bukan berarti bisa detail prosesnya bagaimana. Karena tentunya yang bersangkutan punya keluarga dan bila diketahui banyak orang akan merugikan salah satu pihak. Transparan dengan telanjang itu berbeda, butuh kearifan,” katanya dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Rabu (4/4).

Ia mengatakan, selama ini, keterbukaan informasi ditangani oleh bagian Humas Pemkab. Pemkab Sleman belum berpikir untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya