Jogja
Rabu, 4 April 2012 - 16:50 WIB

PNS Selingkuh Tak Boleh "Ditelanjangi"

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemkab Sleman menegaskan dukungannya pada  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun menurut mereka, ada batasan informasi yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik.

Sekda Kabupaten Sleman, Sunartono mengatakan, harus dibedakan antara transparan dan “telanjang”. Pemkab Sleman bersedia untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada siapa saja terutama dalam hal perjalanan pemerintahan. Namun menurut dia keterbukaan informasi tersebut ada batasan agar tidak merugikan salah satu pihak. Misalnya, saat ada kejadian PNS ketahuan selingkuh. Dalam konteks transparan, kata Sunartono, pemerintah boleh menyampaikan kepada media massa ada hal seperti itu.

Advertisement

“Tapi bukan berarti bisa detail prosesnya bagaimana. Karena tentunya yang bersangkutan punya keluarga dan bila diketahui banyak orang akan merugikan salah satu pihak. Transparan dengan telanjang itu berbeda, butuh kearifan,” katanya dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Rabu (4/4).

Ia mengatakan, selama ini, keterbukaan informasi ditangani oleh bagian Humas Pemkab. Pemkab Sleman belum berpikir untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PNS SELINGKUH UU KIP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif