SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Sleman dipacu untuk bekerja lebih maksimal melayani rakyat.

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 2016. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menjelaskan, penghitungan TPP didasarkan pada kehadiran PNS. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang diterapkan pemerintah. Untuk pengawasan, dan penilaiannya sendiri dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala SKPD juga memberikan sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi pemberian TPP kepada PNS dinilai lebih proporsional karena honorariumnya berbasis kinerja, Kamis (7/1/2016)

“Sistem seperti ini sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu, penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Ini lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya