Jogja
Jumat, 8 Januari 2016 - 09:55 WIB

PNS SLEMAN : Honorarium Berbasis Kinerja, Begini Cara Penghitungan TPP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Sleman dipacu untuk bekerja lebih maksimal melayani rakyat.

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 2016. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menjelaskan, penghitungan TPP didasarkan pada kehadiran PNS. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang diterapkan pemerintah. Untuk pengawasan, dan penilaiannya sendiri dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala SKPD juga memberikan sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi pemberian TPP kepada PNS dinilai lebih proporsional karena honorariumnya berbasis kinerja, Kamis (7/1/2016)

“Sistem seperti ini sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu, penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Ini lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Sleman Pns Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif