SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Sleman akan ditertibkan untuk meningkatkan kinerja.

Harianjogja.com, SLEMAN– Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam memberikan TPP kepada PNS. Selain kinerja, catatan pelanggaran masuk dalam penilaian untuk menentukan besaran TPP yang diperoleh.

“Pemberian TPP bergantung kinerja dan catatan pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika PNS melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat, maka tidak akan mendapatkan TPP,” kata Suyono, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan selain mendapatkan sanksi adminitrasi, PNS juga tidak akan menerima TPP. Dia menyontohkan, untuk pelanggaran ringan PNS tidak akan mendapatkan TPP selama tiga bulan sementara bagi yang melanggar kategori sedang, TPP tidak akan diberikan selama enam bulan.

“TPP yang tidak diberikan merupakan bentuk sanksi bagi PNS. Ada jenjang masa pemberian TPP,” ungkapnya.

Khusus untuk pelanggaran berat, katanya, sanksi tidak diberikannya TPP akan disesuaikan dengan sanksi lainnya. Ia menyontohkan, PNS yang melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Selama masa penurunan pangkat tersebut PNS bersangkutan tidak akan menerima TPP.

“Kalau PNS melakukan pelanggaran tetap mendapatkan TPP kan lucu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya