Jogja
Jumat, 8 Januari 2016 - 06:55 WIB

PNS SLEMAN : Lakukan Pelanggaran, PNS Tak Terima TPP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Sleman akan ditertibkan untuk meningkatkan kinerja.

Harianjogja.com, SLEMAN– Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam memberikan TPP kepada PNS. Selain kinerja, catatan pelanggaran masuk dalam penilaian untuk menentukan besaran TPP yang diperoleh.

“Pemberian TPP bergantung kinerja dan catatan pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika PNS melakukan pelanggaran, baik ringan, sedang maupun berat, maka tidak akan mendapatkan TPP,” kata Suyono, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan selain mendapatkan sanksi adminitrasi, PNS juga tidak akan menerima TPP. Dia menyontohkan, untuk pelanggaran ringan PNS tidak akan mendapatkan TPP selama tiga bulan sementara bagi yang melanggar kategori sedang, TPP tidak akan diberikan selama enam bulan.

Advertisement

“TPP yang tidak diberikan merupakan bentuk sanksi bagi PNS. Ada jenjang masa pemberian TPP,” ungkapnya.

Khusus untuk pelanggaran berat, katanya, sanksi tidak diberikannya TPP akan disesuaikan dengan sanksi lainnya. Ia menyontohkan, PNS yang melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Selama masa penurunan pangkat tersebut PNS bersangkutan tidak akan menerima TPP.

“Kalau PNS melakukan pelanggaran tetap mendapatkan TPP kan lucu,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Sleman Pns Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif