SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Badingah menegaskan bakal ada sanksi untuk pegawai negeri sipil yang mbalelo alias bandel dengan memihak salah satu partai politik ataupun calon legislator.

“Kalau ditemukan PNS tidak netral, segera saya tindak sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (21/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sanksi itu berupa penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dia pun mewanti-wanti kepada semua anak buahnya untuk netral selama Pemilu 2014. Badingah juga mempersilahkan masyarakat untuk mengawal proses Pemilu dan melaporkan jika memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PNS, baik itu memnggunakan fasilitas daerah atau ikut terlibat aktif dalam kampanye mendukung salah satu caleg atau parpol tertentu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul Buchori Ikhsan mengatakan sejauh ini belum menemukan bukti-bukti keterlibatan PNS dalam kampanye Pemilu.

Hanya beberapa perangkat desa yang terindikasi melanggar yang sempat ditemukan Panwaslu sudah diberi peringatan melalui Panitia Pengawas Kecamatan.

Peringatan tersebut disertai dengan memberikan pengarahan dan peraturan larangan perangkat desa terlibat aktif dalam kampanye.

Menurut Buchori, PNS memiliki hak pilih namun dilarang memobilisasi massa atau ikut berkampanye mendukung salah satu calon. “Kalau diundang untuk menghadiri acara caleg, selama tidak menggunakan atribut PNS, tidak masalah,” ucap Buchori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya