Harian Jogja.com, JOGJA– Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengamankan 3.027 liter miras jenis lapen, ciu, sari vodka.
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Sebanyak 1.172 liter diantara telah diserahkan ke pengadilan dan 1.855 liter dalam penanganan kepolisian.
Selain itu sedikitnya 1.265 botol miras jenis bir, anggur, wisky, topi miring, mansion juga turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda DIY, Kombes (Pol) Kris Erlangga mengungkapkan miras ilegal itu hasil razia di seluruh DIY dengan menindak 32 pelaku.
“Para pelaku telah diajukan sidang tipiring sebanyak 23 perkara. Sembilan diantaranya masih dalam pengawasan polisi,” katanya, Selasa (9/7/2013).
Para pelaku telah dikenakan denda yang besarnya bervariasi, antara Rp250.000 hingga Rp5 juta.