SOLOPOS.COM - Delapan tersangka diamankan di Polda DIY, Selasa (23/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar jaringan pengedar obat berbahaya dan psikotoprika lintas provinsi. Delapan pelaku peredaran obat terlarang ini pun dibekuk.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, mengatakan pihaknya membongkar jaringan obat berbahaya dan psikotoprika lintas daerah, Jogja-Garut, Jakarta dengan barang bukti total sebanyak 202.841 butir.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Delapan pelaku yang dibekuk yakni RY, 20, warga Kraton; GG, 24, warga Gedongtengen; MR, 23, warga Depok; AW, 35, warga Gamping; AS, 34, warga Gamping; AD, 26, warga Gondokusuman, Jogja; LH, 34, warga Cengkareng, Jakarta Barat; SE, 42, warga Secanggang, Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan pelaku RY di wilayah Caturtunggal pada 1 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 411 butir Trihexpenedil.

“Kedua, ditangkap ke jaringan bawahnya, yaitu GG dan MR. Dari keduanya kami amankan tiga butir dan enam butir,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Dari hasil interogasi keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan ke AW yang didapati memiliki 1.097 butir Trihexpenedyl dan 15 butir Alprazolam. Dari AW polisi menelusuri hingga menemukan tersangka AS di Garut dengan barang bukti 32.000 Trihexyphenidyl.

“Kami kembangkan lagi menuju Jakarta. Di sini kami datang ke Tangerang Selatan [tersangka LH] dan ditemukan 22.000 Tramadol, Trihexyphenidyl 19.200, Hexymer 12.000, Redcoma 800 dan Aprazolam 816. Kemudian dari LH kami mengarah ke SR. Dari SR kami temukan Trihexyphenidyl 30.000, kemudian Tramadol 35.000, dan Dextra 50.000,” kata dia.

Dia menjelaskan jaringan ini memiliki hubungan pertemanan saat sekolah.

“Hubungannya mereka yang dari bawah itu ada pertemanan, misalnya teman SMA gitu. Jadi ada teman SMA-nya yang dari Jogja ada di Garut itu. Kemudian dari Garut mungkin udah kenal di Jakarta berbeda lagi,” katanya.

Adapun modus penjualan obat berbahaya dan psikotropika ini dengan transaksi konvensional langsung bertemu untuk yang di tingkat bawah. Sementara jaringan di tingkat atas bertransaksi secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya