SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula (Guardianlv.com)

Gula oplosan, peredarannya terus diantisipasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Satgas Pangan Polda DIY menyita sedikitnya 500 kilogram gula pasir yang diduga merupakan oplosan antara gula rafinasi dengan gula biasa dari hasil penggerebekan di sebuah distributor di Kasihan, Bantul. Polisi mensinyalir adanya distributor dalam jumlah besar terhadap peredaran gula rafinasi di seluruh DIY.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri menyatakan, melalui Satgas dari Polres Bantul, pihaknya telah mengamankan 10 karung gula oplosan di Kasihan Bantul belum lama ini. Gula tersebut merupakan antara gula oplosan antara rafinasi dengan gula biasa. Selain Polres Bantul, kata dia, Satgas dari Polda DIY sendiri telah membidik ratusan karung gula oplosan dengan asal produsen yang sama dengan kasus di Bantul.

“Kemarin [sudah ada hasil] terutama gula rafinasi yang dicampur dengan gula biasa, [sudah] ditemukan, baik itu kemarin [hasil] Polda dan Polres Bantul. Ujung-ujungnya ketemunya sama [asalnya],” terang Dhofiri di DPRD DIY, Jumat (2/5/2017).

Mantan Kapolresta Jogja ini menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan karena ada dugaan kuat peredaran dalam jumlah besar gula oplosan tersebut. Selain itu pihaknya melakukan komunikasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan untuk memantau harga dan melihat secara detail rantai distribusi. Untuk gula, kata dia, harga masih relatif stabil.

“Ini kami kembangkan, kalau di Bantul ada bisa dimungkinkan ada juga di tempat lain, makanya kita cari terus. Gunungkidul juga, yang jelas Bantul ada. Harus tegas, kalau seperti ini dari sisi harga, gula rafinasi itu kan tidak untuk dikonsumsi, tetapi untuk pabrik, digunakan masyarakat nanti, sakit perut dan sebagainya,” tegas dia.

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi yang hadir di DPRD DIY menyatakan, dari 10 karung gula tersebut masing-masing berisi 50 kilogram sehingga total 500 kilogram. Pihaknya menyita gula tersebut dari seorang distributor di wilayah Kasihan, Bantul dengan pemilik berinisial KS. Menurutnya KS merupakan distributor level lanjutan yang masih ada lebih besar di atasnya.

“Inisial KS, baru satu masih dikembangkan juga dan sekarang masih dalam proses untuk pemeriksaan laboratorium. Nanti menunggu hasil laboratoirum apakah murni rafinasi seluruhnya atau dioplos,” kata dia.

Dalam kasus itu, pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial KS tersebut dengan dugaan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perdagangan dan UU perlindungan konsumen. Sementara, belum mengarah ke penimbunan namun lebih ke pelanggaran perdagangan tanpa izin. “Penimbunan belum, justru perdagangan tanpa izin, bahan sembako rafinasi tanpa izin. Rafinasi dalam bentuk kemasan ke masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya