SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Polda DIY berjanji memprioritaskan kasus perusakan kantor LkiS beberapa waktu lalu. Namun sejauh ini intansi penegak hukum tersebut belum dapat memastikan pelaku yang patut dipidanakan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Kami belum bisa memastikan pelaku. Sekarang baru pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Anny Pudjiastuti, saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (18/5).

Ia menjelaskan, perusakan kantor Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LkiS), saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Direskrim Polda DIY, dan masih bisa bertambah.

“Karena ini menyangkut massa, jadi kami bertahap,” jelasnya.

Saksi-saksi yang memungkinkan dipanggil, tambahnya adalah korban yang mengalami luka-luka dan siapa saja yang berada di lokasi kejadian.

Perusakan Kantor LkiS terjadi pada Rabu (9/5) malam ketika diskusi buku Allah, Liberty and Love bersama sang penulis Irshad Manji berjalan 30 menit sejak pukul 19.00 WIB.

Massa yang menolak Irshad Manji meringsek masuk kantor LkiS setelah merusak kunci gembok pagar. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya