SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemberlakuan aturan wajib lapor rukun tetangga dan kepala dusun bagi setiap tamu perlu diberlakukan untuk membentengi pergerakan kelompok radikal dan intoleran yang ditengarai ada di DIY untuk merekrut pengikut.

Aturan kampung dalam pemberlakukan jam dan wajib lapor tersebut masih efektif untuk mempersempit ruang gerak kelompok radikal.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Direktur Intelkam Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Junimawanto, dalam kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Banguntapan, Rabu (17/12/2014).

“Wilayah seperti Banguntapan ini, nilai kegotongroyongan masih berjalan baik sehingga pemberlakuan wajib lapor dan jam tamu masih harus dijalankan lagi,” ujarnya, kemarin.

Nanang mengingatkan warga harus melaporkan kepada penegak hukum apabila menemui keberadaan orang asing juga kegiatan keagamaan yang mengarah pada gerakan radikal. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya