SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polda DIY masih mempelajari adanya kegiatan penambangan liar di wilayah Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kapolda DIY Brigjen Erwin Triwanto menegaskan siap menindak tegas aktivitas pertambangan illegal.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Untuk saat ini, wilayah yang sudah dilakukan ispeksi mendadak baru Sleman, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan di wilayan lain.

“Untuk Gunungkidul, kita masih memepelajarinya. Saat ada indikasi aktivitas penambangan illegal, maka kami akan menindak dengan tegas,” kata Erwin usai melakukan kunjungan kerja ke Polres Gunungkidul, Selasa (28/4/2015).

Dia menjelaskan, untuk penindakan sendiri akan dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY, selaku pemilik kebijakan. Beberapa waktu lalu, para penambang juga sudah mendapatkan sosialisasi tentang larangan aktivitas penambangan liar.

“Ya kalau masalah sidaknya itu rahasia. Sebab kalau diberitahu kan bukan sidak lagi namannya,” jawab Erwin saat ditanya kemungkinan razia penambangan di Gunungkidul.

Berdasarkan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berdampak terhadap kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengurus izin pertambangan. Sebab dalam UU dijelaskan bahwa, kabupaten hanya diperbolehkan memberikan izin pertambangan panas bumi, sedangkan usaha pertambangan yang lain diurusi provinsi.

“Kami sudah tidak memiliki wewenang lagi, karena semua diurusi Pemerintah DIY. Sedangkan untuk panas bumi, kita tidak memiliki potensi itu,” kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh, belum lama ini.

Dia menjelaskan, meski tak lagi memiliki kewenangan, pihak kabupaten masih akan dilibatkan dalam proses penerbitan izin. Salah satunya, untuk mengklarifikasi letak wilayah pertambangan, apakah sudah sesuai dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang dimiliki.

“Nanti untuk penerbitan izin akan dibentuk tim, dan petugas pemkab khususnya Disperindagkop ESDM akan masuk dalam tim itu. Untuk saat ini, provinsi juga sedang membahas Pergub tentang pertambangan,” kata Azis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Hidayat mengatakan, dampak diberlakukan UU itu membuat 157 izin pertambangan di Gunungkidul sejak 2008-2011 dipastikan tak bisa diproses lagi. Oleh karenanya, para penambang harus mengajukan izin baru ke Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya