Jogja
Minggu, 27 Oktober 2013 - 19:20 WIB

POLDA DIY RINGKUS PREMAN : Tak Cukup Bukti, 11 Preman Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Ditreskrimum Polda DIY akhirnya membebaskan sebelas orang preman yang diringkus pada Sabtu (26/10/2013).

Polda membebaskan mereka pada Minggu (27/10/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal sebelumnya kesebelas preman itu ditangkap melalui perkelahian sengit antara polisi dengan puluhan gerombolan di salahsatu lahan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Advertisement

Kesebelas preman itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga serta anggota opsnal Polsek Depok Barat Aiptu Sugiyono.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani menjelaskan pihaknya belum memiliki cukup bukti terkait penganiayaan terhadap seorang warga dan anggota Polsek Depok Barat, Aiptu Sugiyono yang dilakukan sebelas preman itu.

Meski demikian, petugas tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut guna menangkap dalangnya. Penyelidikan dilakukan dengan melihat unsur pasal 170 KUHP.

Advertisement

“Kami belum menemukan cukup bukti bahwa mereka melakukan pengeroyokan. Sesuai aturan, waktu 1×24 jam kami lepaskan. Tapi penyelidikan jalan terus,” terangnya kepada wartawan Minggu (27/10/2013).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif