SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi bodong (Bisnis)

Solopos.com, JOGJA — Tim Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus investasi bodong tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga Pajangan, Bantul, berinisial HPS, 42, yang menjadi korban dalam investasi bodong robot trading Fahrenheit melapor ke polisi. HPS melaporkan pemilik robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. HPS merasa menjadi korban setelah uangnya senilai Rp825 juta ludes setelah ikut investasi itu.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani kepolisian dan telah memeriksa tiga orang saksi.

“Itu sudah ditangani sama Krimum Polda DIY. Kasus Fahrenheit itu juga dilaporkan ke Metro atau Mabes juga,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Sosok Suciati, Berbisnis dari Nol Hingga Bangun Masjid Megah di Sleman

Laporan tersebut masuk ke Polda DIY pada 25 Februari lalu dengan nomor laporan LP/B/0176/II/2022/SPKT/Polda DIY. Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Dri Priyono, mengaku prihatin dengan para korban investasi ilegal ini. Menurutnya, investasi bodong dari waktu ke waktu selalu ada dan terus membawa korban.

“Masyarakat harus semakin melek dengan realitas ini, untuk melihat apakah legal, apakah itu logis,” kata dia.

Sebelum bicara legalitas, kata dia, calon investor harus melihat keuntungan yang ditawarkan dalam investasi tersebut. Ia mengamati berkali-kali, investasi bodong atau illegal hampir semuanya memberikan iming-iming yang sangat tidak logis, dengan hasil yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Innalillahi, Pendiri Masjid Suciati Saliman Sleman Meninggal Dunia

Sedangkan dari sisi legalitas, Priyono menyampaikan hampir semua kasus serupa memberikan jaminan legalitas kepada calon korbannya. Hal ini merupakan strategi yang dipakai agar mendapat kepercayaan dari calon korban.

Begitu juga dalam kasus robot trading Fahrenheit. Dalam kasus ini, perusahaan juga memiliki dokumen usaha, tanggal izin usaha hingga bukti Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Untuk membuktikan legalitas ini, masyarakat bisa mengecek izinnya di instansi terkait.

“Bisa dicek di Kumham apakah dia punya izin. Sama kalau dia punya perdagangan, izin untuk perdagangan dan sebagainya bisa dicek di Dinas Perdagangan. Itu memungkinkan,” katanya.

Baca Juga: Adu Banteng Motor dengan Mobil di Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dia menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membuat regulasi yang jelas dan melakukan pengawasan secara menyeluruh. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan, agar masyarakat memiliki bekal pengetahuan sebelum berinvestasi.

Priyono mengimbau masyarakat agar lebih cerdas ketika mau menginvestasikan dana yang dimiliki.

“Cek betul legalitasnya, cek betul kegiatan usahanya. Sehingga kita bisa melihat apakah yang ditawarkan logis atau tidak. Jangan-jangan ini permainan gaib yang ujungnya merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk korban, harus ditempuh upaya hukum. Pertama, bisa dilaporkan pidananya. Kedua, bisa juga gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Mengenai restitusi justice menurutnya hanya bisa dilakukan jika pihak terlapor bisa diajak komunikasi.

“Saya kira komunikasi terus dia mengembalikan itu memungkinkan. Tapi kan dalam hal penipuan yang dikejar keuntungannya. Sehingga tidak mungkin seseorang yang sudah menipu itu mengembalikan uangnya. Dia pasti akan pasang badan,” katanya.

Untuk itu, dia merekomensasikan kepada korban untuk melaporkan tindak pidana atau gugatan perdatanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya