Jogja
Rabu, 10 Desember 2014 - 21:20 WIB

Polda DIY Tahan Mantan Kepala DKP Gunungkidul atas Dugaan Korupsi Alat Berat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Sub Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda DIY menahan BS, 60, mantan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, Senin (8/12/2014) lalu. Tersangka ditahan atas kasus korupsi penggunaan alat berat yang tidak pada peruntukannya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap BS pada Senin (8/12/2014) lalu.

Advertisement

Kini tersangka ditahan di rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda DIY. Sebelumnya, kata Anny, BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Nopember 2013 silam.

“Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] pada Nopember 2013 silam. Dan kini sudah ditahan pada tanggal 8 Senin kemarin,” terang Anny, Rabu (10/12/2014).

Ia menambahkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan alat berat atau eskavator pada kurun waktu 2012 – 2013. BS sebagai kepala DKP diduga tidak memanfaatkan bantuan itu sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Advertisement

DKP Gunungkidul mendapatkan bantuan satu unit eskavator itu dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI periode tahun 2012 hingga 2013 tersebut.

“Ketika itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala DKP Gunungkidul. Saat ini sudah purna, tidak menjabat lagi sejak 2013,” ujarnya.

Sementara Kasubdit IV Tipikor, Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Gunawan menjelaskan, eskavator yang merupakan bantuan itu oleh tersangka sebagai kepala dinas bukan diperuntukkan masyarakat. Padahal seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti membangun kolam perikanan untuk kelompok tani. Kendati demikian oleh tersangka, justru diputuskan untuk direntalkan dengan pihak swasta.

Advertisement

Ia menambahkan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit eskavator yang saat ini berada di UPT Perikanan Ponjong Gunungkidul. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif