Jogja
Jumat, 23 Oktober 2015 - 15:20 WIB

Polda DIY Tetapkan 1 DPO Kasus Penipuan Senilai Rp55 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Polda DIY menetapkan seorang pengusaha kontraktor proyek sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY menetapkan seorang pengusaha kontraktor proyek sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam pembangunan hotel berbintang. Tersangka berinisial RY, 51, merupakan pemilik perusahaan kontraktor, tercatat sebagai warga Sendangadi, Mlati, Sleman.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, penetapan DPO terhadap RY dilakukan sejak 2 Oktober 2015 setelah melalui proses panjang. RY ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam pembangunan hotel di Medan, Sumatera Utara. Petugas telah mengirim pemanggilan terhadap RY dari status sebagai saksi hingga tersangka, namun selalu mangkir.

Tak hanya itu, upaya paksa juga dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka di Mlati. Tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. “RY ditetapkan sebagai DPO dan kami juga sudah mengirim surat cekal ke Kantor Imigrasi agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri,” terangnya di Mapolda DIY, Kamis (22/10/2015).

Ia menambahkan, kasus itu berawal laporan korban Andreanita Meliala, warga Jogja yang akan membangun sebuah hotel di Medan Sumatera Utara. Tersangka mengaku sebagai kontraktor yang berpengalaman membangun hotel berbintang, hingga kemudian terjadi kesepakatan proyek senilai Rp55 miliar dari keduanya.

Advertisement

Dalam perjanjian, tersangka akan mendapatkan fee proyek sekitar 7% atau sekitar Rp4,6 miliar. Untuk pembiayaan proyek, korban sudah menyerahkan dana sebesar Rp30,2 miliar secara transfer dan membayar sebagian fee proyek.

Penetapan DPO tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pada Februari 2014 perjanjian dan mulai dibangun di Medan. Tapi Maret 2015 mangkrak, korban curiga dan melapor ke Polda DIY. Hasil penyelidikan karena sudah cukup bukti, RY ditetapkan tersangka pada 29 Juli [2015], tapi tidak pernah datang saat dipanggil,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif