Jogja
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:53 WIB

Polda DIY Tetapkan 2 Tersangka dalam Rentetan Kerusuhan Babarsari

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kericuhan yang terjadi antara dua kelompok masyarakat tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari. (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, SLEMAN — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rentetan kerusuhan Babarsari dan Seturan, Sleman, DI Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi penyerangan di Jambusari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.

Advertisement

Seperti diketahui, aksi penyerangan di Jambusari tersebut bermula dari keributan di tempat karaoke di wilayah Seturan. Dalam rentetan penyerangan itu hingga akhrinya terjadi kerusuhan di Babarsari pada Senin (4/7/2022) siang.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dua tersangka ini berinisial R dan AL alias L. Satu dari tersangka berinisial AL alias L saat ini masih dicari dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dua tersangka ini berinisial R dan AL alias L. Satu dari tersangka berinisial AL alias L saat ini masih dicari dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pascakerusuhan, Polisi Tingkatkan Patroli di Babarsari & Seturan

“Dilaporkan oleh saudara F, tempat kejadian perkara di Jambusari yang mengakibatkan tiga orang korban,” ucap Ade Ary, Rabu (6/7/2022).

Advertisement

“Kami harap bagi siapa pun yang mengetahui AL alias L bisa menghubungi nomor tertera Direskrimum Polda DIY atau ke 110. Ini merupakan saluran komunikasi bebas pulsa dan kantor kepolisian terdekat akan angkat nomor tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Kerusuhan Babarsari

Dia menegaskan kepada siapa pun jangan mencoba menyembunyikan tersangka. Hal ini bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

Advertisement

“Kami akan proses tuntas kasus ini, dan akan terus melakukan pencarian pada para tersangka,” tuturnya.

Dia menuturkan penyerangan di Jambusari menyebabkan tiga korban mengalami luka-luka di tangan kanan, luka di leher akibat senjata tajam, dan luka di paha akibat kena busur panah.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka dalam Rentetan Kericuhan Babarsari

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif