Jogja
Jumat, 17 Mei 2013 - 15:20 WIB

POLEMIK GUA PINDUL: Pemilik Lahan Merasa Dipermainkan Pemkab GK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gua Pindul (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Gua Pindul (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Atik Damayanti, pemilik lahan diatas Gua Pindul merasa dipermainkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebab, ijin gangguan (HO) pengelolaan objek wisata alam Gua Pindul yang diajukan untuk kedua kalinya kembali ditolak oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Advertisement

“Saya tidak tahu ada apa sebenarnya HO saya tidak dikeluarkan. Dulu alasannya karena belum lengkap, sekarang sudah saya lengkapi masih juka belum dikeluarkan,” kata Atik, Jumat (17/5/2013).

Menurut Atik, setelah dia berkunsultasi dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul, Kamis (16/5/2013) kemarin, diperoleh jawaban masih harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tata Pengelolaan Wisata dari Gubernur DIY. Padahal Raperda sudah disahkan di Dewan dan sudah sampai pada Bupati.

Atik mengaku tidak ingin berpolemik terlalu jauh soal pengelolaan Gua Pindul. Dia hanya ingin diperlakukan sama seperti pengelola Gua Pindul lainnya yang sudah beroperasi sejak awal. “Ngurus HO kok harus nunggu gubernur, padahal HO itu kan cukup dari pemkab yang mengeluarkan,” tukasnya.

Advertisement

Terpisah Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Azis Saleh mengatakan, meski Atik sudah berulang kali mengajukan HO, namun selama ijin usaha yang diajukan itu seputar pengelolaan Sungai Oya dan Sungai dibawah Gua Pindul, Pemkab tidak berani mengalurkan ijin.

“Jika permohonan izin masih seputar pengelolaan sungai Oya dan Gua Pindul itu tidak bisa, karena sungai Gua Pindul itu dikuasai oleh negara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif