Jogja
Kamis, 9 Februari 2017 - 12:55 WIB

POLEMIK KADUS KURAHAN : Kasus Arlin Layak Jadi Perhatian Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arlin Meila, peserta seleksi kepala dusun Kurahan II, Murtigading, Sanden menutupi muka ketika difoto oleh wartawan, Minggu (5/2/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Polemik Kadus Kurahan dapat dilaporkan ke Komnas Perempuan

Harianjogja.com, BANTUL — Kasus gagalnya Arlin Meila sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kurahan II, Murtigading, Sanden, yang dinilai tidak siap memimpin karena ia berjenis kelamin perempuan, layak jadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Baca Juga : KISRUH PENCALONAN DUKUH : Kades Murtigading Bantah Semua yang Diutarakan Arlin

“Karena pengarusutamaan gender, adalah platform yang menjadi salah satu pegangan kerja jajaran pemerintah, bahkan hingga ke tingkat daerah,” kata pengamat hukum Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti, Rabu (8/2/2017).

Ia menjelaskan, di Indonesia sudah banyak aturan yang mengharuskan berbagai pihak untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, salah satunya UU No.7/1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Di dalamnya diatur hak perempuan dalam politik dan pemerintahan, sehingga tidak.lagi dibenarkan adanya penempelan stereotype bahwa perempuan tidak bisa memimpin, perempuan akan kesulitan bila menjadi pemimpin.

Advertisement

Menurut dia, tindakan Kepala Desa (Kades) setempat yang tidak mengusulkan Arlin menjadi pemimpin dengan alasan-alasan tadi, dapat dikatakan sebagai tindakan yang keliru, dan turut andil dalam melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan. Begitu pula dengan yang dilakukan oleh camat, yang hanya mampu menerima putusan Kades dan merekomendasikan peserta lain untuk dilantik, padahal jelas mengetahui bahwa Arlin layak dan siap menjadi pemimpin.

“Rekomendasi Kades itu memang sifatnya subjektif dan previlege Kades, tapi sikapnya itu diskriminatif. Jadi perlu ada pelurusan, yang hadir dari penilaian yang objektif. Kalau seperti itu, artinya camat juga telah melanggengkan diskriminasi gender,” ujarnya.

Kendati camat tidak dapat mengubah putusan Kades, namun ia bisa menyayangkan apa yang dilakukan Kades dan memberikan teguran kepada Kades. Mengingat, Indonesia adalah negara yang memiliki komitmen tidak lagi memunculkan diskriminasi terhadap gender, suku, ras, agama, dan golongan.

Advertisement

Dalam pandangannya, Arlin dapat melaporkan apa yang ia alami kepada Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau lembaga lainnya. Hanya saja, bila gadis tersebut enggan melaporkan apa yang ia alami, itu adalah sebuah pilihan sikap yang tetap perlu dihargai. Selain itu, sosialisasi serta pengawasan soal pengarusutamaan gender juga perlu terus dilakukan kepada masyarakat, di tingkat wilayah.

Sekretaris Inspektorat Sutanto menyebutkan, tim investigasi seleksi pamong desa hingga saat ini belum mendengar kasus yang terjadi dalam seleksi pamong desa Murtigading tersebut. Pasalnya, Inspektorat masih fokus pada delapan desa yang sudah dibidik sebelumnya. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan persoalan serupa juga terjadi di wilayah lainnya.

“Kami tidak bisa mencampuri urusan lain, soal yang bersangkutan itu menuntut [ke PTUN] atau tidak, lebih baik dikembalikan kepada yang bersangkutan, itu kan hak privat,” imbuhnya.

Advertisement
Kata Kunci : Polemik Kadus Kurahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif