Polemik kandang ayam di Sitimulyo membuat Satpol PP akan bertindak menutup paksa kandang ayam jika tidak mengurus izin
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul menenggat waktu tiga hari kepada pemilik kandang ayam di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul untuk mengantongi perizinan. Bila tidak terpenuhi, kandang ayam yang diprotes warga tersebut bakal ditutup paksa.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Senin (12/10/2015) siang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memanggil sejumlah pihak yang bertikai, yaitu perwakilan warga Dusun Kuden dan pemilik kandang ayam Is Andariyah beserta kuasa hukumnya.
Hasilnya kata dia, Satpol PP mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kandang agar mengantongi berbagai perizinan yang disyaratkan dalam waktu maksimal tiga hari.
“Sesuai prosedur kami sudah layangkan surat peringatan pertama waktunya tujuh hari lalu surat kedua tujuh hari. Terkahir surat ketiga batas waktu toleransi tiga hari,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Bantul Suparmadi seusai beraudiensi dengan warga.
Bila sampai waktu yang ditentukan, perizinan tidak ada maka petugas menurutnya dapat menutup paksa empat buah kandang ayam milik anggota Kepolisian Jogja itu. Namun ia tak yakin pemilik kandang mampu memenuhi kewajibannya dalam waktu tiga hari.
“Perizinannya saja masih di Dinas Pertanian, mereka bahkan belum sosialisasi ke masyarakat sebagai salah satu syarat perizinan,” jelasnya lagi.
Selama ini kata dia, Pemkab telah memberi toleransi kepada pemilik kandang selama lima bulan agar mengurus perizinan. “Tapi proses izinnya enggak jalan-jalan, buktinya sosialisasi ke warga saja belum ada. Kalau diurus dalam waktu lima bulan itu pasti sudah beres,” tuturnya.