Jogja
Selasa, 21 Juni 2016 - 00:24 WIB

POLEMIK KANDANG AYAM : Mediasi Gagal, Kasus Berujung Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Polemik kandang ayam masuk ranah hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Polemik kandang ayam di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul berujung ke pengadilan. Pemilik kandang ayam diajukan ke pengadilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul karena tidak mengantongi izin gangguan usaha peternakan ayam.

Advertisement

(Baca Juga : POLEMIK KANDANG AYAM : Kandang Ilegal Milik Polisi Akhirnya Tutup)

Pada Senin (20/6/2016), terdakwa Isbandriyah yang merupakan pemilik kandang didakwa melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena membuka usaha peternakan ayam tanpa mengantongi izin gangguan (HO). Ratusan warga Dusun Kuden pada Senin tumpah ruah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyaksikan jalannya sidang. Persidangan itu merupakan puncak polemik kasus kandnag ayam antara terdakwa dengan wwarga Dusun Kuden.

Jalur melalui pengadilan ditempuh setelah mediasi atau musyawarah yang berkali-kali digelar bersama warga tidak menyelesaikan masalah. Kasus tersebut bermula pada 2015 lalu, setelah warga setempat memprotes keberadaan empat buah kandang ayam milik Isbandriyah yang tersebar di RT 1, 2 dan RT 3. Keberadaan kandang ayam itu menimbulkan bau tak sedap dan diklaim warga menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak nafas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif