SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo pedagang Pasar Kranggan Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi demo pedagang Pasar Kranggan Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA– Pedagang Pasar Kranggan melaporkan Pemerintah Kota Jogja khususnya walikota setempat ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena terindikasi melakukan pembiaran pelanggaran aturan di pasar tersebut.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Pelanggaran aturan yang dimaksud oleh pedagang adalah membiarkan adanya pedagang liar di luar pasar khususnya di Jalan Poncowinatan padahal sudah ada kesepakatan waktu berjualan yaitu maksimal hingga pukul 07.30 WIB.

“Langkah pelaporan ke ORI Perwakilan DIY-Jateng ini dilakukan karena berbagai upaya yang telah kami lakukan untuk penertiban pedagang di luar pasar tidak juga membuahkan hasil,” kata Koordinator Perwakilan Pedagang Pasar Kranggan Waljito, Selasa (17/9/2013).

Menurut dia, pedagang resmi yang berjualan di dalam Pasar Kranggan telah mengadukan masalah tersebut ke berbagai pihak sejak satu tahun terakhir seperti Komisi A DPRD Kota Jogja dan terakhir kali bertemu dengan Wakil Walikota Jogja Imam Priyono namun tidak ada hasil yang diperoleh.

“Kami tidak iri dengan pedagang di luar pasar yang memiliki omzet cukup besar bila dibanding pedagang di dalam pasar. Namun kami berharap agar kesepakatan yang telah ada, yaitu pembatasan waktu berjualan hingga pukul 07.30 WIB untuk pedagang luar tetap bisa ditegakkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya