SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diminta menyelesaikan polemik Pasar Kranggan dengan penegakan peraturan daerah (Perda) agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat dan sejumlah pasar tradisional lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Jogja, Chang Wendyanto berharap, konflik antara pedagang dalam dan luar Pasar Kranggan diselesaikan dengan penegakan Perda. Misalnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar, Perda Nomor 26 tahun 2002 tentang Penataan PKL dan aturan lainnya. Bila masalah tersebut dibiarkan berlarut, lanjut Chang, maka akan menjadi preseden buruk bagi penataan pasar-pasar tradisional di wilayah Jogja.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Permasalahan ini perlu secepatnya diselesaikan agar tidak melebar lagi. Regulasinya sudah ada dan harus diikuti, jangan menyalahi aturan. Kalau persoalan ini dibiarkan akan menimbulkan permasalahan baru. Maka, untuk menyelesaikannya penegakan Perda perlu dilakukan,” ujarnya seusai rapat koordinasi dengan Komisi A dan Komisi B dengan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Jogja di Gedung DPRD Kota Jogja, Senin (11/6).

Ia menjelaskan, aksi premanisme yang dikeluhkan para pedagang pasar di dalam tersebut memang ada. Dia mengaku sudah mengecek langsung ke pasar. Sayang, Chang enggan menyebut nama preman tersebut. “Aksi premanisme itu memang benar ada, saya sudah mengecek. Premannya belum bisa saya sebut namanya, namun indikasinya ada. Warga kampung sana membentuk pamswakarsa, mereka sudah ikut mengamankan,” jelasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya