Jogja
Senin, 25 Agustus 2014 - 18:20 WIB

Polemik Pengaturan KPID dan KI Dibawa ke Public Hearing

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJARencana pengaturan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Daerah di bawah struktural Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dibawa dalam public hearing pada Senin (25/8/2014) pagi ,sebelum malamnya diparipurnakan.

Public hearing kalau enggak salah pukul 09.00, lalu malamnya paripurna istimewa,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Kelembagaan Arif Noor Hartanto kepada Harianjogja.com, Minggu(24/8/2014).

Advertisement

Public hearing tak hanya menyoal raperdais kelembagaan, melainkan juga raperdais pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dan perubahan peraturan daerah tentang cara penyusunan perdais. Ia mengaku belum mengetahui mekanisme yang dibuat oleh pimpinan dewan terkait nasib public hearing itu ketika malam harinya langsung rapur.

“Apakah Pimwan akan membawa pada rapur malamnya, ataukah menunggu diubah atau direspon dulu,” ujarnya.

Menurut Politisi PAN itu, Pansus akhirnya menyepakati usulan pengaturan struktural KPID dan KI itu mendasar pada kesepakatan dengan eksekutif untuk tidak merecoki internal kedua lembaga berbasis informasi itu. (Baca Juga : KPID dan KI DIY Tolak Rencana Koordinasi di Bawah Diskominfo)

Advertisement

“Janji eksekutif yang penting fungsinya, bukan strukturalnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif