SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Polemik pilkadus di Bantul berlanjt, forum lurah mengancam judicial riview

Harianjogja.com, BANTUL– Forum Lurah Bantul mengancam melakukan judicial review ke pengadilan apabila DPRD nekat menetapkan metode pemilihan langsung dalam memilih kepala dusun.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kepala Bidang Organisasi Forum Lurah Bantul Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, pemilihan kepala dusun (Pilkadus) bertentangan dengan Undang-undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan kepala dusun bukan jabatan politik sehingga dipilih melalui pengangkatan bukan pemilihan langsung.

Seperti diketahui, DPRD Bantul kini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pamong Desa dan Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terkait pemilihan kepala dusun. Draf Rancangan Perda yang diusulkan eksekutif atau Pemkab Bantul ke DPRD justru memilih pemilihan langsung ketimbang seleksi seperti diatur undang-undang.

Menurut Wahyudi, Perda tersebut sangat rentan di-judicial review apabila bertentangan dengan undang-undang. “Judicial review Perda dapat diajukan ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” papar Wahyudi Anggoro Hadi, Minggu (10/4/2016).

Selain alasan bertentangan dengan undang-undang, pemilihan kepala dusun menurut Wahyudi berpotensi membuat pemerintahan desa menjadi tidak efektif karena terlalu banyak konflik kepentingan akibat masalah politik. Padahal dalam undang-undang, dukuh ditempatkan sebagai pamong desa yang merupakan aparat birokrasi.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengatakan, bakal melakukan berbagai cara untuk meloloskan pemilihan dukuh diakomodasi dalam Perda. Antara lain menyampaikan aspirasi ke bupati maupun gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya