SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Polemik pilkadus di Bantul bakal segera berakhir

Harianjogja.com, BANTUL- Polemik Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) di Bantul mulai mengerucut. Mayoritas anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pamong Desa diklaim memilih seleksi dukuh ketimbang pemilihan langsung.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pansus DPRD Bantul pada Senin (2/5/2016) kembali membahas Raperda mengani Pamong Desa yang memuat mekanisme pemilihan Kepala Dusun. Pemilihan dukuh selama ini menjadi polemik karena muncul dua pendapat yang berbeda. Apakah dukuh dipilih secara langsung seperti yang dilakukan selama ini (Pilkadus) atau diseleksi oleh Pemerintah Desa.

Wakil Ketua Pansus Pamong Desa Subhan Nawawi mengatakan, sampai saat ini mayoritas anggota Pansus sepakat pemilihan Kepala Dusun dilakukan melalui mekanisme seleksi karena sesuai perundang-undangan dukuh bukan jabatan politik.

Dewan, kata dia, tidak berani melanggar perundang-undangan yang mengamanahkan agar dukuh diseleksi bukan dipilih secara langsung.

“Karena aturannya mulai dari Undang-undang Desa, Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri] hingga PP [Peraturan Pemerintah] mengamanahkan seleksi bukan pemilihan. Mayoritas Pansus cenderung ke seleksi,” ungkap Subhan Nawawi, Senin. Apabila seleksi dukuh akhirnya dipilih, maka tradisi Pilkadus yang selama ini digelar di Bantu bakal berakhir.

Padahal kata dia, Pemkab Bantul dalam draf Raperda Pamong Desa yang diusulkan ke Dewan justru menyepakati pemilihan langsung.

“Padahal aturannya harusnya seleksi. Maka itu Pemkab sempat meminta waktu untuk dibahas lagi [draf Raperda],” papar dia.

Tidak hanya berdasarkan kesepakatan di forum Pansus, lembaganya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY ikhwal mekanisme pemilihan Dukuh tersebut. Sejauh ini kata dia, Dewan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat apakah menggunakan pemilihan langsung atau seleksi. “Pusat mengarahkan agar seleksi,” imbuhnya lagi.

Konsultasi ke Biro Hukum DIY rencananya melibatkan pihak-pihak yang selama ini mengusulkan pemilihan langsung seperti Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul. Bila tidak ada aral melintang, DPRD Bantul rencananya mengesahkan Perda Pamong Desa pada 10 Mei mendatang.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Heru Wismantara mengatakan, lembaganya berserah pada keputusan Dewan terkait mekanisme pemilihan dukuh.

Menurut Heru, Pemkab tidak bermaksud mengusulkan draf Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya terkait usulan pemilihan langsung.

“Waktu draf itu dibuat, Permendagri mengenai seleksi itu belum ada, makanya kami usulkan pemilihan. Ternyata ada Permendagri baru yang menyatakan seleksi,” jelas Heru Wismantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya