SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Polemik Pilkadus di Sleman terjadi karena pemilihan dianggap tidak efisien

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Umum Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas Sukiman menyatakan pelaksanaan Pilkadus sejalan dengan sistem demokrasi dan perundang-undangan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Menurutnya, secara hukum pelaksanaan Pilkadus yang diterapkan didasarkan pada UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kalau Pemkab hanya merujuk pada Permendagri No.83/2015 saja. Padahal kedudukan UU lebih tinggi daripada Permendagri,” katanya, Jumat (5/8/2016).

Menurutnya, mekanisme penjaringan tidak sesuai dengan semangat berdemokrasi. Begitu juga dengan mekanisme test yang akan diikuti oleh calon kepala dukuh. Sukiman mengatakan, menjadi pemimpin di wilayahnya tidak semata-mata perlu menguasai teknologi dan masalah administrasi.

“Tetapi butuh keahlian. Yang pintar belum tentu bisa memimpin. Itu perlu disadari. Kalau dukuh bisa mengangkat staf, itu bisa saja dilakukan. Asalkan ada aturannya,” katanya.

Untuk itulah, Cokro Pamungkas berharap pemilihan dukuh tetap dilakukan melalui mekanisme Pilkadus bukan penjaringan.

“Biarlah masyarakat yang memilih. Kalau dinilai biaya Pilkadus mahal, tinggal komitmen pemerintah untuk menyediakan anggarannya. Yang jelas, jangan keluar dari semangat UU Desa,” tegas Sukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya