SOLOPOS.COM - Perusakan SMA "17" Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Perusakan SMA “17” Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA– Tim Penyidik Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA “17” 1 menetapkan MZ sebagai tersangka perusakan bangunan tersebut karena dialah yang memerintahkan pembongkaran bangunan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah melayangkan surat penetapan kepada tersangka. Surat pertama sudah kami kirim beberapa hari lalu dan pada Rabu [18/9/2013], adalah batas waktu terakhir bagi MZ untuk menyerahkan diri,” kata Ketua Tim Penyidik Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA “17” 1 Nursatwika, Selasa (17/9/2013).

Menurut dia, penetapan MZ sebagai tersangka tersebut didasarkan pada keterangan dari sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik.

“Kami telah memanggil sembilan saksi. Keterangan dari para saksi tersebut mengarah pada MZ sebagai orang yang memerintahkan perusakan bangunan,” katanya.

Pada awalnya, lanjut Nursatwika, tim penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan kepada MZ selaku saksi. Namun, MZ tidak pernah memenuhi panggilan sehingga tim harus melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan.

“Kami bersama Korwas Polda DIY melakukan upaya penjemputan paksa ke Purwokerto Jawa Tengah. Namun MZ justru melarikan diri sehingga kami pun langsung menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.

Apabila MZ tidak menyerahkan diri ke polres atau polda setempat, maka tim akan mengeluarkan surat kedua untuk penetapan tersangka dengan batas waktu hingga 23 September sudah harus menyerahkan diri.

“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak menyerahkan diri, maka kami akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya